Kab. PohuwatoPemerintahan

Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu, Wabup Suharsi Berikan Apresiasi

KABARGORONTALO.ID – Sidang Isbat nikah terpadu yang digelar atas kerjasama lintas sektoral dengan DP3AP2KB, Pengadilan Agama Marisa, Kementerian Agama Pohuwato, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pohuwato, turut dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa di aula kantor Camat Duhiadaa, Rabu (19/10/2022).

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Provinsi Gorontalo Drs. Muhammad Yasya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Marisa, Nurhayati Mohamad, Kadis DP3AP2KB Pohuwato, Hamkawaty Mbuinga, Kadis Dukcapil Pohuwato, Achmad Djuuna, Camat Duhiadaam Ali Mbuinga, Ketua KUA Duhiadaa, Sabrun Haras, dan Ketua Forum Puspa Pohuwato, Sri Marlina Mursalin.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Provinsi Gorontalo Muhammad Yasya, menyerahkan secara simbolis buku nikah kepada pasangan suami istri setelah sidang istbat nikah.

Atas nama Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Suharsi Igrisa, menyampaikan selamat datang kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Provinsi Gorontalo, atas kesediaannya menyempatkan waktunya untuk hadir pada pelaksanaan kegiatan itsbat nikah.

“Selamat juga kepada para penerima buku nikah dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, Kantor Kementerian Agama, Dinas P3AP2KB dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan istbat nikah,” ucap Wabup Suharsi.

Wakil Bupati juga menyampaikan, Itsbat nikah ini bukan pertama kali dilakukan, dan Pemkab Pohuwato sangat mendukung kegiatan ini, dari beberapa Kecamatan antusiasnya sangat tinggi.

“Ada yang sudah nikah sejak tahun 50-an, baru memiliki buku nikah saat ini, hal tersebut sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah,” ujar Wabup.

Menurut Srikandi Pohuwato ini, dengan adanya itsbah nikah juga dapat disebut wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Pemkab Pohuwato kedepan dapat memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang itsbat terpadu.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Provinsi Gorontalo Drs. Muhammad Yasya menyampaikan bahwa dasar sdang itsbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

“Kegiatan ini sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Koordinator Forum Puspa Pohuwato, Sri Marlina Mursalin menambahkan, suksesnya program pelayanan sidang itsbat nikah ini berkat dukungan dari Pengadilan Agama Marisa, Kementerian Agama Pohuwato, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato.

“Program yang digagas puspa lahir berawal saat kami menemukan di salah satu kecamatan yang masih banyak belum memiliki akta nikah, dimana dari 400 KK, 120 KK belum memiliki akta nikah”, jelasnya.

Untuk itu forum puspa lahir untuk membantu Pemerintah daerah dalam upaya memberikan kepastian terkait legalitas kepemilikan akta nikah bagi masyarakat di kabupaten pohuwato.

“Untuk sidang itsbat terpadu untuk perdananya hari ini, olehnya dukungan dari ibu wakil bupati dan ibu kadis, pemerintah kecamatan dan desa, juga pengadilan agama, forum puspa menyampaikan terimakasih,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button