Kab. BonebolangoPemerintahan

Pemkab Bonebol Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2024 Sebesar Rp42. 500

KABARGORONTALO.ID, Bonebol – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H tahun 2024 Rp42.500 perjiwa. Hal ini sesuai dengan hasil penetapan pada rapat bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), OPD, Camat, Qadhi Suwawa wilayah kerja Bone Bolango Helmi Podungge, dan unsur terkait lainnya, di Ruang Restorasi, Selasa (19/3/2024).

Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pengembangan Produk Unggulan Daerah mengatakan berdasarkan hasil rapat penetapan Zakat Fitrah 1445 H tahun 2024 tingkat Kabupaten Bone Bolango untuk besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp42.500 perjiwa.

“Dasar penetapannya, yakni harga beras 2,5 kilogram dengan harga Rp17.000 perkilogram, sehingga jika dirupiahkan besaran zakat fitrahnya menjadi Rp42.500 perjiwa,”kata Safri Puili.

Safri menambahkan pemerintah daerah menetapkan besaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp42.500 perjiwa dan apabila ada masyarakat yang membayar sebesar Rp45.000, maka selisihnya Rp2.500 dihitung sebagai infak.

Sementara itu, data lima tahun terakhir besaran zakat fitrah di Kabupaten Bone Bolango, yakni tahun 2019 sebesar Rp30 ribu perjiwa, tahun 2020 Rp30 ribu perjiwa, tahun 2021 Rp30 ribu perjiwa. tahun 2022 Rp31.500 perjiwa, dan tahun 2023 Rp33.000 perjiwa.

Dengan demikian selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2019 hingga tahun 2021 penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bone Bolango tidak mengalami kenaikan. Zakat fitrah mengalami kenaikan sebesar Rp1.500 atau menjadi sebesar Rp31.500 pada tahun 2022, dan di tahun 2023 menjadi Rp33.000 perjiwa.

Sementara tahun 2024 ini zakat fitrahnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan yakni sebesar Rp9.500 atau menjadi Rp42.500 dibanding tahun sebelumnya hanya Rp33.000. Kenaikan besaran zakat fitrah ini diakibatkan dengan melonjaknya harga beras saat ini di pasaran yang mencapai Rp17.000 perkilogram bahkan Rp18.000 perkilogram. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button