Politik

Limonu Hippy Ungkap Indikasi Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh PT. BTL

Gorontalo,(Kabargorontalo.id) — Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo terus menggencarkan upayanya dalam mengurai berbagai persoalan yang menyelimuti sektor perkebunan sawit di daerah. Salah satu fokus terbaru Pansus adalah perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, yakni PT Banyan Tumbuh Lestari, yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dalam praktik operasionalnya di lapangan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan investigasi yang dilakukan di lapangan, anggota Pansus Sawit, Limonu Hippy, secara tegas mengungkapkan adanya dua permasalahan utama yang mengemuka di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Popayato itu.

Permasalahan pertama yang menjadi sorotan serius adalah soal kewajiban perusahaan terhadap petani plasma, yang tidak dijalankan oleh perusahaan. Menurut Limonu, pihak perusahaan memang secara administratif mengklaim telah mengakomodir 20 persen lahan plasma untuk masyarakat, sebagaimana diatur dalam regulasi. Namun, fakta di lapangan tidak seperti apa yang disampaikan oleh Pimpinan Perusahaan itu sendiri.

“Para petani Petani Plasma mengaku tidak pernah menerima hasil dari lahan plasma yang dijanjikan tersebut. Padahal dari sisi legalitas, perusahaan wajib memfasilitasi dan memberikan 20 persen dari konsesi inti Perusahaan menjadi bagian yang mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ungkap Limonu kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran oleh pihak perusahaan yang salah satunya memenuhi hak-hak masyarakat.
“Jika petani tidak menerima hasil plasma, maka ada hak rakyat yang telah rampas. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Masalah kedua yang tak kalah mengkhawatirkan adalah kegiatan ekspor kayu gaharu oleh PT Banyan Tumbuh Lestari. Perusahaan ini diketahui mendapatkan izin penanaman kayu Gamal dan kaliandra dari pemerintah pada tahun 2020, dengan ketentuan bahwa kayu yang akan dimanfaatkan harus berasal dari hasil budidaya, bukan dari hutan alam.

Namun menurut penelusuran Pansus, indikasi yang ditemukan justru mengarah pada praktik pemanfaatan kayu liar dari hutan alam yang telah ada sejak lama. Padahal, secara teknis dan ilmiah, tanaman kayu gamal dan kaliandra memerlukan waktu paling cepat empat tahun untuk bisa tumbuh dan dipanen secara legal dan berkelanjutan.

“Penebangan kayu yang bukan dari hasil budidaya jelas menyalahi izin yang diberikan. Ini sama saja dengan merusak kelestarian hutan dan merugikan masyarakat luas,” tegas Limonu.

Ia juga menekankan bahwa izin yang diperoleh perusahaan tidak serta-merta memberi kewenangan untuk menebang pohon di hutan alam. Tujuan dari izin tersebut adalah untuk menciptakan sistem pertanian kayu berkelanjutan, bukan eksploitasi sumber daya yang sudah ada.

Lebih jauh, Limonu mendesak agar pemerintah provinsi maupun instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi terhadap izin yang dimiliki PT Banyan Tumbuh Lestari. Ia juga mendorong adanya peninjauan langsung di lapangan untuk memastikan apakah aktivitas perusahaan sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada lagi perusahaan yang bertindak semaunya dan mengabaikan hak-hak rakyat serta merusak lingkungan. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pansus Sawit juga berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk jika nantinya diperlukan langkah hukum atau rekomendasi pencabutan izin. Limonu menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar.

Di akhir keterangannya, Limonu menyuarakan harapan agar semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di Gorontalo dapat mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

“Ini bukan semata soal bisnis, tapi soal tanggung jawab terhadap alam dan terhadap rakyat. Jangan korbankan masyarakat demi meraup keuntungan yang lebih besar,” tutupnya. (Red/KG).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button