Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Usia 16 Tahun

Gorontalo Kota, (KG) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus seorang ayah kandung berinisial SM (52) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Korban, seorang perempuan berusia 16 tahun, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan bejat ayahnya tersebut. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kasus ini terungkap setelah laporan resmi diterima pada tanggal 29 November 2024. SM, yang bekerja sebagai karyawan honorer, diduga telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anaknya dengan memaksanya melakukan hubungan seksual layaknya suami istri di rumah mereka.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. AKP Akmal menjelaskan bahwa SM berhasil diamankan pada tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado. Penangkapan dilakukan setelah SM dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado untuk melacak keberadaan SM dan mengamankannya di rumah keluarganya.
“SM diamankan di Manado karena dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Manado, tim langsung berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado dan berhasil mengamankannya,” ungkap AKP Akmal.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi SM adalah minimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan masyarakat Gorontalo Kota. Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Saat ini, SM telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan trauma yang dialaminya. (KG)