BPD Langgar Kode Etik, Puluhan Masyarakat Botubilotahu Datangi Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato
KABARGORONTALO.ID – Aliansi Rakyat Botubilotahu Mencari Keadilaan, siang tadi melakukan aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato (DPRD).Senin(3/8/2020)
Dalam aksi tersebut, puluhan masyarakat meminta kepada DPRD Kabupaten Pohuwato untuk memberikan tindakan terhadap kinerja anggota BPD Botubilotahu.
Pasalnya pada tanggal 27 Juli 2020 pertemuan BPD bersama masyarakat menglahirkan pendatangan surat pemberhentian kepala desa Botubilotahu. Dianggap mengganjal, beberapa masyarakat pun menanyakan alasan dikeluarkan surat tersebut.
Sementara itu ketua dan beberapa anggota BPD menjelaskan bahwa hal tersebut adalah intruksi dari Bupati Pohuwato. Bahkan menurut beberapa orator aksi bahwa saat ini internal dari BPD sudah ada yang pro dan ada yang kontra.
Oleh karenanya, dalam tuntutan itu Alwin Banggu, selaku Korlap Aksi menjelaskan bahwa anggota BPD mudah terprovokasi oleh masyarakat dan tidak mampu memposisikan diri sebagai BPD.
“Sehingganya ada 4 hal tuntutan yang kami sampaikan kepada DPRD diantaranya, mengevaluasi kinerja BPD, membubarkan BPD Botubilotahu, mempertanyakan landasan hukum atas penonaktifan kepala desa, dan mendesak Polres untuk mempercepat proses pencemaran nama baik,” tegasnya dihadapan DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Nasir Giasi yang di dampingi beberapa ketua-ketua komisi menyampaikan bahwa hal tersebut masih akan dikaji lagi melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan Pemerintah Desa dan anggota BPD Desa Botubilotahu.
“Sebenarnya jam 10 ini kita sudah jadwalkan untuk rapat dengar pendapat antara pemerintah Desa dan BPD Botubilotahu,” kata Nasir dihadapan pengujuk rasa.
Untuk meredam masa aksi, ketua DPRD Kabupaten Pohuwato itu langsung melakukan pertemuan tatap muka dengan beberapa oknum yang terkait di kantor DPRD Kabupaten Pohuwato.(Tim Kg).
Wartawan : Efendi.