Provinsi Gorontalo

BPOM GORONTALO TEMUKAN PRODUK MENGANDUNG PEWARNA

KABAR GORONTALO – (KabarGorontalo.Id), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo menemukan produk yang dicurigai mengandung bahan pewarna atau Rhodamine B.

Produk tersebut berupa jenis makanan ringan yang dijual di Pasar Sabtu Molutabu, Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango,sabtu (17/04/21).

Temuan oleh BPOM Gorontalo tersebut, di sela-sela pelaksanaan pemantauan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar.

Pemantauan tersebut dilakukan langsung Wakil Bupati Merlan S. Uloli bersama tim pemantau Pemkab Bone Bolango yang melibatkan unsur dari BPOM Gorontalo.

Koordinator Kelompok Substansi Infokom BPOM Gorontalo, Adjis Sandjaya, menjelaskan dirinya saat mendampingi tim Pemkab Bone Bolango melakukan pemantauan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Molutabu, telah menemukan produk makanan ringan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, yakni bahan pewarna.

“Jadi kami dari Balai POM di Gorontalo turun dalam rangka keamanan pangan,dan kami tadi menemukan ada produk yang kami curigai mengandung pewarna tekstil. Pewarna kain atau Rhodamine B,”jelas Adjis

Ia pun menambahkan,pihaknya sudah mengambil sampel dari produk tersebut untuk nantinya diuji di laboratorium BPOM di Gorontalo. Seperti apa hasilnya, nanti kami sampaikan kepada Bupati Bone Bolango dan Wakil Bupati.

Jika hasil uji laboratorium itu kata Adjus positif mengandung bahan Rhodamine B, tentu kami akan akan mengambil langkah tindakan untuk memberikan pembinaan kepada pembuat atau produsen produk tersebut.

“Dan kami sudah mengantongi alamat dan nama produsen produknya tersebut,”ucap Adjis.

Adjis mengatakan produk ini pasti diproduksi oleh UMKM.Tentu tugas kita juga melakukan pendampingan kepada UMKM. Kita akan bina untuk tidak menggunakan produk-produk yang bisa membahayakan konsumen.

“menggunakan produk pewarna kain atau Rhodamine B ini, bahayanya bermacam-macam. Paling parah itu dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker,” jelas Adjis.

Lanjut Adjis,terkait dengan hasil temuan produk tersebut, Adjis mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menkonsumsi produk tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu hasil uji laboratorium BPOM keluar.

“Termasuk produknya, apakah sudah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan,” Pungkasnya.

Wartawan: Alim S.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button