Dua Remaja Residivis Pelaku Pencurian HP Diringkus Team Rajawali

KABARGORONTALO.ID – Dua orang remaja yang merupakan residivis dengan inisial AMK (27) dan RK (25), diringkus tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, atas dasar laporan kasus dugaan pencurian empat unit Iphone, Selasa (04/06).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim,Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan, dalam kasus ini kedua pelaku awalnya merencanakan aksi pencurian dengan cara memantau terlibih dahulu lokasi yang menjadi target pencurian.

Pada 18 Mei 2024,Keduanya lalu membagi tugas sebagai eksekutor dan pemantau situasi, saat menjalankan aksi pencurian di rumah milik korban dengan identitas Inhoc Signo Vincen (27), yang merupakan warga asal Provinsi Sulawesi Utara, terang Kompol Leonardo
Diterangkan Kompol Leonardo,Berawal dari laporan korban, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, melakukan pengembangan, dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke para pelaku dengan identitas AMK dan RK.
Kasat Reskrim mengatakan,dari hasil interogasi,,saat menjalankan aksinya, satu orang pelaku maju sebagai eksekutor, dengan cara masuk ke rumah melalui jendela, dan satu orang pelaku lagi sebagai pemantau situasi.
Usai berhasil membawa lari barang curian, kedua pelaku menyembunyikannya di semak belukar, guna menghilangkan jejak kejahatan.
“Rencananya barang bukti ini akan dijual para pelaku. Namun sebelum dijual, keduanya berusaha menghilangkan jejak kejahatan, dengan cara menyembunyikan hasil curian tersebut di semak belukar,” kata leonardo.
Saat ini Kedua pelaku diringkus beserta barang bukti empat unit Iphone hasil curian dan sudah diserahkan ke penyidik unit pidum.
Sumber : Hms
Tim : KG