Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Ungkap Motif Konten Kreator Lakukan Aniaya

KABARGORONTALO.ID – Unit Reskrim Kota Tengah Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan inisial AKR (31) warga kecamatan kotak utara kota Gorontalo sesaat usai melakukan penganiayaan terhadap Lk. ARA (32) warga kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada Selasa (30/7)

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K yang di dampingi Kapolsek Kota Tengah Ipda Maystuti Usman, S.H mengunggkapkan bahwa AKR yang merupakan oknum ASN juga seorang konten kreator melakukan penganiayaan terhadap korban ARA, karena melihat ARA sedang bersama dengan istrinya FYHM serta beberapa rekan perempuannya di dalam kamar kos.

Kompol Leonardo mengatakan ,bahwa kejadian tersebut bermula dari AKR mencari istrinya dan melihat sandal istrinya di depan salah satu kamar kos yang ada di kecamatan Kota tengah, dan saat itu AKR datang menemui istrinya untuk membicarakan masalah rumah tangga mereka.

Lebih lanjut di katakan Kompol Leonardo,jika menurut AKR, saat membuka pintu kamar kos, dirinya melihat ARA sedang memangku dan memeluk istrinya FYHM sehingga secara refleks AKR mengambil pisau badik yang sudah di letakkan di dalam tas dan masuk ke dalam kamar kos, seketika itu AKR langsung melayangkan pisaunya ke tubuh dan bagian kepala dari ARA.

“Antara AKR dan istrinya FYHM sedang ada masalah rumah tangga, dimana AKR mendengar jika istrinya memiliki hubungan dengan laki laki lain yakni ARA,”kata Kompol Leonardo

Kasat Reskrim menjelaskan untuk korban ARA mengalami empat luka robek di bagian kepala, 3 luka sayatan di bagian punggung dan 1 di bahu kanan,dimana saat ini ARA masih dirawat di salah dari rumah sakit,” jelas kompol Leonardo

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Sumber : Hms
Tim : KG

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button