Hukum & Kriminal

Debt Colector Makin Meraja Lela, Warga Merasa diteror

KABAR POHUWATO, – lagi-lagi telah terjadi pengancaman teror oleh debt collector, jumat (02/08/2024).

Dimana salah seorang warga desa karya baru, kecamatan dengilo, kabupaten pohuwato didatangi 7 orang yang tidak dikenal, pas berbincang menurut sumber dirinya. Menerima perkataan bahwa hati-hati kau pakai kendaraan ini.

Mereka juga menanyakan STNK, katanya di cocokan dengan berkas yang mereka bawah, saya tidak memberikan surat-suratan motor itu. Saya suda curiga motor saya mo di rampas dan dibawa oleh debt collector, kata korban kepada media

‘ Korban insial Yh merasa tertekan dengan adanya mereka!

“Ya, saya merasa tidak nyaman dan tertekan karna debt colector berkeliaran di sekitar dengilo,” mereka mengintai kenderaan saya.

Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang terangan kata korban yang di datangi oleh 7 orang kerumahnya.

Menurut korban Masyarakat di Intimidasi dan di Teror oleh yang namanya Debt Collector.

Saya juga harus hati-hati sekarang apa bila terjadi yang saya tidak inginkan, maka jangan salakan juga saya. Tutup korban pemilik Kendaraan roda 2.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut UndangĀ² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.

Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, di jalan, dan di tempat lain merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

Sampai berita ini di terbitkan kami masih menunggu klarifikasi

Sumber: Tim Alihuwa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button