Kota Gorontalo

Beroperasi Diluar Ketentuan, Marten Tegaskan akan Evaluasi Izin Tempat Hiburan

KABARGORONTALO.ID – Menyikapi laporan warga terkait adanya tempat hiburan malam yang beroperasi diluar ketentuan, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan akan mengevaluasi izin usaha tempat hiburan.

“Pak Wali akan evaluasi izin usaha bagi tempat hiburan yang beroperasi diluar ketentuan,” tegas Juru Bicara Wali Kota, Yudin Laliyo kepada awak media, Rabu (05/08/2020) Pagi tadi.

Yudin menjelaskan, Wali Kota bahkan akan mencabut izin usaha tempat hiburan yang melakukan praktek-praktek berbau maksiat.

“Ini bukan sekadar ancaman dan gertak sambal. Wali Kota pasti cabut izinnya. Terutama tempat hiburan Valerio,” tandasnya.

Untuk menindak-lanjuti adanya indikasi praktek maksiat di dalam tempat hiburan tersebut, Marten Taha telah memerintahkan instansi terkait untuk melakukan investigasi.

“Hasil investigasinya akan kita tindak lanjuti secepatnya. Dan, sekali lagi, jika benar, izinnya pasti akan dicabut,’ tukas Yudin.

Wali Kota Gorontalo minta instansi yang melakukan investigasi tidak melaporkan sesuatu yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Wali Kota pun juga akan mengevaluasi instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan.

“Pak Wali juga akan mengevaluasi instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap beroperasinya tempat hiburan. Karena ternyata masih ada juga laporan yang sifatnya ABS (Asal Bapak Senang,” ucap Yudin.

Sebelumnya Pemerintah Kota Gorontalo melalui BPMTSP telah menerbitkan Izin Tempat usaha untuk VALERIO yang hanya sebagai tempat Karaoke berdasarkan NIB 9120601732053 sejak tanggal 17 Desember 2019.

“VALERIO hanya sebagai tempat karaoke dan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol serta tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang melanggar kesusilaan,” tutur Yudin

Dia memaparkan, pada setiap izin dan rekomendasi kegiatan keramaian di Kota Gorontalo, selalu dicantumkan ketentuan yang tidak bisa dilanggar oleh pemilik tempat usaha yakni ;

  1. Kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap dampak negatif dari kegiatan usaha tersebut.
  2. Wajib memiliki izin keramaian dari Pihak Kepolisian.
  3. Tidak menggunakan kegiatan karaoke sebagai tempat perjudian, prostitusi, penyalahgunaan narkoba dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang melanggar kesusilaan.
  4. Jam operasional khusus hari Kamis mulai pukul 11.00 sampai 18.00 Wita, dengan kata lain malam Jumat harus tutup.

“Semua ketentuan yang mengatur tentang larangan sudah sangat jelas,” pungkasnya.(*).

Sumber : Mg

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button