Risman Taha Ahirnya Menyerahkan Diri Jalani Putusan MA
laporan : jaringan berita SMSI
KOTA GORONTALO,kabargorontalo.id-Hari ini, Minggu(03/11/2019), tersiar kabar, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, telah melaksanakan tugasnya, selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk menjalankan putusan hukum, terhadap terpidana Risman Taha (RT).
di kutif dari sumber media (MEDGO.ID) Beredarnya kabar bahwa, RT alias Risman sudah menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana ITE, dengan hukuman badan 6 bulan berdasarkan putusan kasasi permohonan terpidana Risman Taha ditolak, justru menguatkan putusan PT (pengadilan tinggi)
dengan hukuman enam bulan kurungan badan ditambah denda 1 milyar rupiah, atas laporan (delik aduan) Adhan Dambea Hal ini dibenarkan oleh pihak Kejari Kota Gorontalo.
Pihak Kejari menyampaikan hari ini RT mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk menyerahkan diri dalam menjalani putusan tersebut.
“Iya tadi siang sekitar jam 14.00 wita terpidana Risman Taha, sudah mendatangi kantor, untuk menyelesaikan administrasinya,” kata Makrum Kasie Pidum Kejari Kota Gorontalo, saat diwawancarai, pada Minggu (03/11).
Makrum mengaku bahwa proses eksekusi untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut, tidak ada kendala berarti, sebab RT sudah mendatangi Kejari dengan suka rela.
“Kami salut kepada saudara Risman Taha, ia mendatangi kantor Kejari, selain untuk menyelesaikan administrasinya, sampai proses menyerahkan ke Lapas Kota Gorontalo, berjalan lancar,” ingkap Makrum.
Makrum menjelaskan bahwa proses eksekusi pihak kejaksaan sampai dengan selesai, di Lapas Kota Gorontalo, pada pukul 16.00 wita, semua berjalan lancar, tanpa kendala teknis. “Barusan selesai, saya baru pulang dari Lapas, sekitar pukul 16.00, saudara Risman dengan suka rela menyerahkan diri, ini yang memudahkan kami dalam proses ekaekusi,” tegas Makrum.
Sementara saat dihubungi ke pihak Penasihat Hukum Risman Taha, pihak PH nya tak membantah dan menyampaikan bahwa kliennya atas inisiatif mendatangi kantor kejaksaan untuk dilakukan eksekusi. “Benar, hari ini klien saya Risman Taha sudah menyerahkan diri kepihak kejaksaan, dan sekarang sudah ditahan di Lapas Kota Gorontalo,” pungkas Feldy Taha, SH , penasihat hukum Risman Taha.
Namun demikian, meski kliennya sudah ditahan untuk menjalani putusan Kasasi Mahkamah Agung, tak akan memyurutkan Risman Taha untuk melawan ini, dengan cara melakukan upaya hukum luar biasa, berupa upaya PK (Peninjauan kembali). Ia menyampaikan bahwa nanti, pada Rabu (06/11) Risman Taha melalui para penasihat hukumnya akan mendaftarkan (registrasi) upaya PK.(KG)